Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun
Peraturan Pemerintah yang terdiri dari 38 pasal ini mengatur mengenai pengertian jaminan pensiun,
kepesertaan, tata cara pendaftaran, besarnya iuran, tata cara pembayaran iuran, manfaat jaminan
pensiun, persyaratan dan mekanisme manfaat jaminan pensiun, sanksi administratif, dan pengawasan.
Dokumen ini belum kami lengkapi dengan bagian “penjelasan”, karena dokumen yang kami peroleh belum
lengkap dan kurang jelas. Namun demikian, hanya terdapat 8 bagian yang diberikan penjelasan, selebihnya
disebutkan “cukup jelas”.
Bagian-bagian yang diberikan penjelasan adalah:
Pasal 10 ayat (3): Yang dimaksud dengan “sementara tidak bekerja” adalah Peserta belum mendapatkan
pekerjaan dan belum mencapai Usia Pensiun.
Pasal 17 ayat (1) huruf b: Yang dimaksud dengan “indeksasi” adalah penyesuaian besar Manfaat
Pensiun.
Pasal 17 ayat (3): Yang dimaksud dengan “Upah yang sudah disesuaikan nilainya” adalah nilai di masa
depan (future value) Upah dengan inflasi sebagai faktor pengganda (compounding factor).
Pasal 20 ayat (3) huruf a: Yang dimaksud dengan “tingkat kepadatan” atau density rate adalah
tingkat ketaatan pembayaran Iuran oleh Peserta.
Pasal 20 ayat (5): Yang dimaksud dengan “dokter penasehat” adalah dokter yang mempunyai tugas dan
fungsi untuk memberikan pertimbangan medis dalam menentukan dan menetapkan Peserta yang mengalami Cacat
Total Tetap.
Pasal 25 ayat (1) huruf a: Yang dimaksud dengan “dokumen pendukung” antara lain: kartu Peserta,
Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga; dan/atau Surat Keterangan Berhenti Bekerja.
Pasal 26 ayat (2): Pemberhentian sementara pembayaran Manfaat Pensiun yang diberikan secara berkala
tidak menghilangkan hak pensiunan apabila yang bersangkutan hadir melakukan konfirmasi.
Pasal 28 ayat (4): Perhitungan kecukupan kewajian aktuaria dilakukan oleh aktuaris independen.
Download here..
|
|
LIBRARY » |
Asuransi:
|
Peraturan OJK Nomor 55/POJK.05/2017, tentang Laporan Berkala Perusahaan Perasuransian
|
Asuransi:
|
Peraturan OJK Nomor 72/POJK.05/2016, tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi dengan prinsip syariah
|
Asuransi:
|
Peraturan OJK Nomor 71/POJK.05/2016, tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi
|
Asuransi:
|
Surat Edaran OJK Nomor 25/SEOJK.05/2017, tentang Pedoman Perhitungan Jumlah Dana Tabarru’ dan Dana Tanahud Minimum Berbasis Risiko dan Modal Minimum Berbasis Risiko bagi Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi dengan Prinsip Syariah.
|
Asuransi:
|
Surat Edaran OJK Nomor 28/SEOJK.05/2017, tentang Pedoman Pembentukan Penyisihan Teknis bagi Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi dengan Prinsip Syariah.
|
Asuransi:
|
Surat Edaran OJK Nomor 27/SEOJK.05/2017, tentang Pedoman Pembentukan Cadangan Teknis bagi Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi.
|
Asuransi:
|
Surat Edaran OJK Nomor 26/SEOJK.05/2017, tentang Persetujuan Penempatan Investasi dan Bukan Investasi pada Perusahaan Asuransi , Perusahaan Reasuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, dan Perusahaan Reasuransi Syariah.
|
Asuransi:
|
Surat Edaran OJK Nomor 29-SEOJK.05-2017, tentang Laporan Aktuaris Tahunan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Reasuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, dan Perusahaan Reasuransi Syariah
|
Asuransi:
|
Peraturan OJK Nomor 71/POJK.05/2016, tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi
|
Asuransi:
|
Surat Edaran OJK Nomor 25/SEOJK.05/2017, tentang Pedoman Perhitungan Jumlah Dana Tabarru’ dan Dana Tanahud Minimum Berbasis Risiko dan Modal Minimum Berbasis Risiko bagi Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi dengan Prinsip Syariah.
|
Asuransi:
|
Surat Edaran OJK Nomor 28/SEOJK.05/2017, tentang Pedoman Pembentukan Penyisihan Teknis bagi Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi dengan Prinsip Syariah.
|
Asuransi:
|
Surat Edaran OJK Nomor 27/SEOJK.05/2017, tentang Pedoman Pembentukan Cadangan Teknis bagi Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi.
|
Asuransi:
|
Surat Edaran OJK Nomor 26/SEOJK.05/2017, tentang Persetujuan Penempatan Investasi dan Bukan Investasi pada Perusahaan Asuransi , Perusahaan Reasuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, dan Perusahaan Reasuransi Syariah.
|
Asuransi:
|
Surat Edaran OJK Nomor 29-SEOJK.05-2017, tentang Laporan Aktuaris Tahunan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Reasuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, dan Perusahaan Reasuransi Syariah
|
Asuransi:
|
Surat Edaran OJK Nomor 24/SEOJK.05/2017, tentang Pedoman Perhitungan Jumlah Modal Minimum Berbasis Risiko bagi Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi
|
Asuransi:
|
Surat Edaran OJK Nomor 23/SEOJK.05/2017, tentang Dasar Penilaian Aset dalam Bentuk Investasi dan Bukan Investasi bagi Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi dengan Prinsip Syariah
|
Asuransi:
|
Surat Edaran OJK Nomor 28/SEOJK.05/2017, tentang Pedoman Pembentukan Penyisihan Teknis bagi Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi dengan Prinsip Syariah.
|
Asuransi:
|
Surat Edaran OJK Nomor 27/SEOJK.05/2017, tentang Pedoman Pembentukan Cadangan Teknis bagi Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi.
|
Asuransi:
|
Surat Edaran OJK Nomor 26/SEOJK.05/2017, tentang Persetujuan Penempatan Investasi dan Bukan Investasi pada Perusahaan Asuransi , Perusahaan Reasuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, dan Perusahaan Reasuransi Syariah.
|
Asuransi:
|
Surat Edaran OJK Nomor 29-SEOJK.05-2017, tentang Laporan Aktuaris Tahunan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Reasuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, dan Perusahaan Reasuransi Syariah
|
Asuransi:
|
Surat Edaran OJK Nomor 24/SEOJK.05/2017, tentang Pedoman Perhitungan Jumlah Modal Minimum Berbasis Risiko bagi Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi
|
Asuransi:
|
Surat Edaran OJK Nomor 23/SEOJK.05/2017, tentang Dasar Penilaian Aset dalam Bentuk Investasi dan Bukan Investasi bagi Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi dengan Prinsip Syariah
|
Asuransi:
|
Surat Edaran OJK Nomor 22/SEOJK.05/2017, tentang Dasar Penilaian Aset dalam Bentuk Investasi dan Bukan Investasi bagi Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi
|
Dana Pensiun:
|
Sosialisasi Peraturan OJK Nomor 5/POJK.05/2017, tentang Iuran, Manfaat Pensiun, dan Manfaat Lain Yang Diselenggarakan Oleh Dana Pensiun
|
Asuransi:
|
Surat Edaran OJK Nomor 26/SEOJK.05/2017, tentang Persetujuan Penempatan Investasi dan Bukan Investasi pada Perusahaan Asuransi , Perusahaan Reasuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, dan Perusahaan Reasuransi Syariah.
|
Asuransi:
|
Surat Edaran OJK Nomor 29-SEOJK.05-2017, tentang Laporan Aktuaris Tahunan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Reasuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, dan Perusahaan Reasuransi Syariah
|
Asuransi:
|
Surat Edaran OJK Nomor 24/SEOJK.05/2017, tentang Pedoman Perhitungan Jumlah Modal Minimum Berbasis Risiko bagi Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi
|
Asuransi:
|
Surat Edaran OJK Nomor 23/SEOJK.05/2017, tentang Dasar Penilaian Aset dalam Bentuk Investasi dan Bukan Investasi bagi Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi dengan Prinsip Syariah
|
Asuransi:
|
Surat Edaran OJK Nomor 22/SEOJK.05/2017, tentang Dasar Penilaian Aset dalam Bentuk Investasi dan Bukan Investasi bagi Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi
|
Dana Pensiun:
|
Sosialisasi Peraturan OJK Nomor 5/POJK.05/2017, tentang Iuran, Manfaat Pensiun, dan Manfaat Lain Yang Diselenggarakan Oleh Dana Pensiun
|
Dana Pensiun:
|
Peraturan OJK Nomor 5/POJK.05/2017, tentang Iuran, Manfaat Pensiun, dan Manfaat Lain Yang Diselenggarakan Oleh Dana Pensiun
|
Dana Pensiun:
|
Peraturan OJK Nomor 16/POJK.05/2016, tentang PEDOMAN TATA KELOLA DANA PENSIUN
|
|
|