NEWS CLIPPING
BPJS Kesehatan: Pertumbuhan Omzet Farmasi Melambat
Semenjak ada program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dari BPJS Kesehatan omzet industri farmasi menjadi lambat. Karena rumah sakit pemerintah didorong untuk beralih ke obat generik oleh pemerintah dalam melayani peserta JKN.
Selain itu, dengan defisit nya keuangan BPJS Kesehatan, ternyata berpengaruh juga kepada melambatnya omzet industri farmasi. Hal ini dikarenakan rumah sakit menahan untuk melakukan pembayaran kepada distributor obat, karena dana klaim dari BPJS Kesehatan datang nya telat terkait dengan kondisi keuangan yang sedang defisit.
Bisnis Indonesia, 30/11/2016
View here
» Program JKN: Produk Farmasi Lokal Masih Mendominasi » Uang Pisah Dihabiskan atau Diinvestasikan?
|
|
LIBRARY » |
Dana Pensiun:
|
Peraturan OJK Nomor 60/POJK.05/2020, tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/POJK.05/2017 tentang Iuran, Manfaat Pensiun, dan Manfaat Lain yang Diselenggarakan oleh Dana Pensiun
|
Jaminan Sosial:
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 186/PMK.02/2018, tentang Dana Operasional Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Tahun 2019
|
Jaminan Sosial:
|
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2015, tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No 99 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
|
Asuransi:
|
Peraturan OJK Nomor 28/POJK.05/2018, tentang Perubahan atas POJK Nomor 72/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi Dengan Prinsip Syariah
|
Jaminan Sosial:
|
Surat Edaran OJK Nomor 2/SEOJK.05/2019, tentang Bentuk dan Susunan Laporan Aktuaris Tahunan Badan Penyelenggara Program Jaminan Sosial Kesehatan dan Badan Penyelenggara Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
|
Jaminan Sosial:
|
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2017, tentang Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja Indonesia
|
Jaminan Sosial:
|
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 26 Tahun 2015, tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua Bagi Peserta Penerima Upah
|
Jaminan Sosial:
|
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2015, tentang Perubahan Peraturan Pemerintah No 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua
|
Jaminan Sosial:
|
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2015, tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No 99 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
|
Asuransi:
|
Peraturan OJK Nomor 28/POJK.05/2018, tentang Perubahan atas POJK Nomor 72/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi Dengan Prinsip Syariah
|
Jaminan Sosial:
|
Surat Edaran OJK Nomor 2/SEOJK.05/2019, tentang Bentuk dan Susunan Laporan Aktuaris Tahunan Badan Penyelenggara Program Jaminan Sosial Kesehatan dan Badan Penyelenggara Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
|
Jaminan Sosial:
|
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2017, tentang Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja Indonesia
|
Jaminan Sosial:
|
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 26 Tahun 2015, tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua Bagi Peserta Penerima Upah
|
Jaminan Sosial:
|
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2015, tentang Perubahan Peraturan Pemerintah No 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua
|
Jaminan Sosial:
|
Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2019, tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No 44 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian
|
Jaminan Sosial:
|
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2018, tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah No 87 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Kesehatan
|
Jaminan Sosial:
|
Surat Edaran OJK Nomor 2/SEOJK.05/2019, tentang Bentuk dan Susunan Laporan Aktuaris Tahunan Badan Penyelenggara Program Jaminan Sosial Kesehatan dan Badan Penyelenggara Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
|
Jaminan Sosial:
|
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2017, tentang Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja Indonesia
|
Jaminan Sosial:
|
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 26 Tahun 2015, tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua Bagi Peserta Penerima Upah
|
Jaminan Sosial:
|
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2015, tentang Perubahan Peraturan Pemerintah No 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua
|
Jaminan Sosial:
|
Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2019, tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No 44 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian
|
Jaminan Sosial:
|
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2018, tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah No 87 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Kesehatan
|
Jaminan Sosial:
|
Peraturan Pemerintah Nmor 84 Tahun 2015, tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No 87 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Kesehatan
|
Jaminan Sosial:
|
Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2013, tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Kesehatan
|
Jaminan Sosial:
|
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 26 Tahun 2015, tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua Bagi Peserta Penerima Upah
|
Jaminan Sosial:
|
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2015, tentang Perubahan Peraturan Pemerintah No 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua
|
Jaminan Sosial:
|
Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2019, tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No 44 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian
|
Jaminan Sosial:
|
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2018, tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah No 87 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Kesehatan
|
Jaminan Sosial:
|
Peraturan Pemerintah Nmor 84 Tahun 2015, tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No 87 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Kesehatan
|
Jaminan Sosial:
|
Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2013, tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Kesehatan
|
Ketenagakerjaan:
|
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, tentang Cipta Kerja
|
Dana Pensiun:
|
Surat Edaran OJK 19/SEOJK.05/2019, tentang Investasi Penyertaan Langsung Dana Pensiun
|
Jaminan Sosial:
|
Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2019, tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No 44 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian
|
Jaminan Sosial:
|
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2018, tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah No 87 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Kesehatan
|
Jaminan Sosial:
|
Peraturan Pemerintah Nmor 84 Tahun 2015, tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No 87 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Kesehatan
|
Jaminan Sosial:
|
Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2013, tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Kesehatan
|
Ketenagakerjaan:
|
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, tentang Cipta Kerja
|
Dana Pensiun:
|
Surat Edaran OJK 19/SEOJK.05/2019, tentang Investasi Penyertaan Langsung Dana Pensiun
|
Asuransi:
|
Peraturan OJK 43/POJK.05/2019, tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 73/POJK.05/2016 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik bagi Perusahaan Perasuransian
|
Asuransi:
|
Peraturan OJK 38/POJK.05/2020, tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 69/POJK.05/2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah
|
|
|