Ikhtisar Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 60 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Iuran, Manfaat Pensiun, Dan Manfaat Lain Yang Diselenggarakan Oleh Dana Pensiun
Ikhtisar Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 60 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Iuran, Manfaat Pensiun, Dan Manfaat Lain Yang Diselenggarakan Oleh Dana Pensiun
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Iuran, Manfaat Pensiun, Dan Manfaat Lain Yang Diselenggarakan Oleh Dana Pensiun telah diubah dengan keluarnya Peraturan OJK Nomor 60 Tahun 2020.
Berikut ini adalah ikhtisar yang kami buat untuk memudahkan memahami perbedaan di antara kedua peraturan tersebut.
Teks yang berwarna hitam tidak mengalami perbahan. Teks yang berwarna biru adalah yang mengalami perubahan dan baru. Sedangkan teks yang berwarna merah dan striketthrough adalah yang dihapus. Teks yang berwarna hijau adalah penjelasan lama. Dan teks yang berwarna coklat adalah penjelasan baru.
Download here..
|
|
LIBRARY » |
Dana Pensiun:
|
Peraturan OJK Nomor 60/POJK.05/2020, tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/POJK.05/2017 tentang Iuran, Manfaat Pensiun, dan Manfaat Lain yang Diselenggarakan oleh Dana Pensiun
|
Jaminan Sosial:
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 186/PMK.02/2018, tentang Dana Operasional Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Tahun 2019
|
Jaminan Sosial:
|
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2015, tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No 99 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
|
Asuransi:
|
Peraturan OJK Nomor 28/POJK.05/2018, tentang Perubahan atas POJK Nomor 72/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi Dengan Prinsip Syariah
|
Jaminan Sosial:
|
Surat Edaran OJK Nomor 2/SEOJK.05/2019, tentang Bentuk dan Susunan Laporan Aktuaris Tahunan Badan Penyelenggara Program Jaminan Sosial Kesehatan dan Badan Penyelenggara Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
|
Jaminan Sosial:
|
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2017, tentang Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja Indonesia
|
Jaminan Sosial:
|
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 26 Tahun 2015, tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua Bagi Peserta Penerima Upah
|
Jaminan Sosial:
|
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2015, tentang Perubahan Peraturan Pemerintah No 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua
|
Jaminan Sosial:
|
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2015, tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No 99 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
|
Asuransi:
|
Peraturan OJK Nomor 28/POJK.05/2018, tentang Perubahan atas POJK Nomor 72/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi Dengan Prinsip Syariah
|
Jaminan Sosial:
|
Surat Edaran OJK Nomor 2/SEOJK.05/2019, tentang Bentuk dan Susunan Laporan Aktuaris Tahunan Badan Penyelenggara Program Jaminan Sosial Kesehatan dan Badan Penyelenggara Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
|
Jaminan Sosial:
|
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2017, tentang Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja Indonesia
|
Jaminan Sosial:
|
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 26 Tahun 2015, tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua Bagi Peserta Penerima Upah
|
Jaminan Sosial:
|
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2015, tentang Perubahan Peraturan Pemerintah No 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua
|
Jaminan Sosial:
|
Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2019, tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No 44 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian
|
Jaminan Sosial:
|
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2018, tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah No 87 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Kesehatan
|
Jaminan Sosial:
|
Surat Edaran OJK Nomor 2/SEOJK.05/2019, tentang Bentuk dan Susunan Laporan Aktuaris Tahunan Badan Penyelenggara Program Jaminan Sosial Kesehatan dan Badan Penyelenggara Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
|
Jaminan Sosial:
|
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2017, tentang Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja Indonesia
|
Jaminan Sosial:
|
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 26 Tahun 2015, tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua Bagi Peserta Penerima Upah
|
Jaminan Sosial:
|
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2015, tentang Perubahan Peraturan Pemerintah No 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua
|
Jaminan Sosial:
|
Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2019, tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No 44 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian
|
Jaminan Sosial:
|
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2018, tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah No 87 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Kesehatan
|
Jaminan Sosial:
|
Peraturan Pemerintah Nmor 84 Tahun 2015, tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No 87 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Kesehatan
|
Jaminan Sosial:
|
Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2013, tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Kesehatan
|
Jaminan Sosial:
|
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 26 Tahun 2015, tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua Bagi Peserta Penerima Upah
|
Jaminan Sosial:
|
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2015, tentang Perubahan Peraturan Pemerintah No 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua
|
Jaminan Sosial:
|
Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2019, tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No 44 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian
|
Jaminan Sosial:
|
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2018, tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah No 87 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Kesehatan
|
Jaminan Sosial:
|
Peraturan Pemerintah Nmor 84 Tahun 2015, tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No 87 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Kesehatan
|
Jaminan Sosial:
|
Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2013, tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Kesehatan
|
Ketenagakerjaan:
|
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, tentang Cipta Kerja
|
Dana Pensiun:
|
Surat Edaran OJK 19/SEOJK.05/2019, tentang Investasi Penyertaan Langsung Dana Pensiun
|
Jaminan Sosial:
|
Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2019, tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No 44 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian
|
Jaminan Sosial:
|
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2018, tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah No 87 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Kesehatan
|
Jaminan Sosial:
|
Peraturan Pemerintah Nmor 84 Tahun 2015, tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No 87 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Kesehatan
|
Jaminan Sosial:
|
Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2013, tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Kesehatan
|
Ketenagakerjaan:
|
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, tentang Cipta Kerja
|
Dana Pensiun:
|
Surat Edaran OJK 19/SEOJK.05/2019, tentang Investasi Penyertaan Langsung Dana Pensiun
|
Asuransi:
|
Peraturan OJK 43/POJK.05/2019, tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 73/POJK.05/2016 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik bagi Perusahaan Perasuransian
|
Asuransi:
|
Peraturan OJK 38/POJK.05/2020, tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 69/POJK.05/2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah
|
|
|