Mengapa Iuran Jaminan Pensiun Cukup 1.5+ Persen?
Mengapa Iuran Jaminan Pensiun Cukup 1.5+ Persen?
Penerapan program Jaminan Pensiun (JP) oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) seharusnya disambut dengan gembira dan antusias karena menjanjikan kesinambungan penghasilan pada usia lanjut. Namun masyarakat (baca: pekerja formal) banyak yang masih bingung dan nampaknya belum memahami apa faedah dari program JP bagi mereka.
Bukannya membicarakan kesejahteraan sosial mereka, yang kita saksikan justru perdebatan berkepanjangan mengenai besaran iuran.
Berapa iuran program JP yang dianggap wajar dan optimal?
Berikut penjelasan dari Bapak Steven Tanner, Aktuaris dan Direktur Utama PT Dayamandiri Dharmakonsilindo.
Download here..
|
|
LIBRARY » |
Dana Pensiun:
|
Peraturan OJK Nomor 60/POJK.05/2020, tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/POJK.05/2017 tentang Iuran, Manfaat Pensiun, dan Manfaat Lain yang Diselenggarakan oleh Dana Pensiun
|
Jaminan Sosial:
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 186/PMK.02/2018, tentang Dana Operasional Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Tahun 2019
|
Jaminan Sosial:
|
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2015, tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No 99 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
|
Asuransi:
|
Peraturan OJK Nomor 28/POJK.05/2018, tentang Perubahan atas POJK Nomor 72/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi Dengan Prinsip Syariah
|
Jaminan Sosial:
|
Surat Edaran OJK Nomor 2/SEOJK.05/2019, tentang Bentuk dan Susunan Laporan Aktuaris Tahunan Badan Penyelenggara Program Jaminan Sosial Kesehatan dan Badan Penyelenggara Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
|
Jaminan Sosial:
|
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2017, tentang Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja Indonesia
|
Jaminan Sosial:
|
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 26 Tahun 2015, tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua Bagi Peserta Penerima Upah
|
Jaminan Sosial:
|
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2015, tentang Perubahan Peraturan Pemerintah No 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua
|
Jaminan Sosial:
|
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2015, tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No 99 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
|
Asuransi:
|
Peraturan OJK Nomor 28/POJK.05/2018, tentang Perubahan atas POJK Nomor 72/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi Dengan Prinsip Syariah
|
Jaminan Sosial:
|
Surat Edaran OJK Nomor 2/SEOJK.05/2019, tentang Bentuk dan Susunan Laporan Aktuaris Tahunan Badan Penyelenggara Program Jaminan Sosial Kesehatan dan Badan Penyelenggara Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
|
Jaminan Sosial:
|
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2017, tentang Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja Indonesia
|
Jaminan Sosial:
|
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 26 Tahun 2015, tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua Bagi Peserta Penerima Upah
|
Jaminan Sosial:
|
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2015, tentang Perubahan Peraturan Pemerintah No 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua
|
Jaminan Sosial:
|
Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2019, tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No 44 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian
|
Jaminan Sosial:
|
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2018, tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah No 87 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Kesehatan
|
Jaminan Sosial:
|
Surat Edaran OJK Nomor 2/SEOJK.05/2019, tentang Bentuk dan Susunan Laporan Aktuaris Tahunan Badan Penyelenggara Program Jaminan Sosial Kesehatan dan Badan Penyelenggara Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
|
Jaminan Sosial:
|
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2017, tentang Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja Indonesia
|
Jaminan Sosial:
|
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 26 Tahun 2015, tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua Bagi Peserta Penerima Upah
|
Jaminan Sosial:
|
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2015, tentang Perubahan Peraturan Pemerintah No 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua
|
Jaminan Sosial:
|
Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2019, tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No 44 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian
|
Jaminan Sosial:
|
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2018, tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah No 87 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Kesehatan
|
Jaminan Sosial:
|
Peraturan Pemerintah Nmor 84 Tahun 2015, tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No 87 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Kesehatan
|
Jaminan Sosial:
|
Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2013, tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Kesehatan
|
Jaminan Sosial:
|
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 26 Tahun 2015, tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua Bagi Peserta Penerima Upah
|
Jaminan Sosial:
|
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2015, tentang Perubahan Peraturan Pemerintah No 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua
|
Jaminan Sosial:
|
Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2019, tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No 44 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian
|
Jaminan Sosial:
|
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2018, tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah No 87 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Kesehatan
|
Jaminan Sosial:
|
Peraturan Pemerintah Nmor 84 Tahun 2015, tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No 87 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Kesehatan
|
Jaminan Sosial:
|
Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2013, tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Kesehatan
|
Ketenagakerjaan:
|
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, tentang Cipta Kerja
|
Dana Pensiun:
|
Surat Edaran OJK 19/SEOJK.05/2019, tentang Investasi Penyertaan Langsung Dana Pensiun
|
Jaminan Sosial:
|
Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2019, tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No 44 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian
|
Jaminan Sosial:
|
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2018, tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah No 87 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Kesehatan
|
Jaminan Sosial:
|
Peraturan Pemerintah Nmor 84 Tahun 2015, tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No 87 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Kesehatan
|
Jaminan Sosial:
|
Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2013, tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Kesehatan
|
Ketenagakerjaan:
|
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, tentang Cipta Kerja
|
Dana Pensiun:
|
Surat Edaran OJK 19/SEOJK.05/2019, tentang Investasi Penyertaan Langsung Dana Pensiun
|
Asuransi:
|
Peraturan OJK 43/POJK.05/2019, tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 73/POJK.05/2016 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik bagi Perusahaan Perasuransian
|
Asuransi:
|
Peraturan OJK 38/POJK.05/2020, tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 69/POJK.05/2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah
|
|
|