OUR COMPANY
|
We are an independent Indonesia-based actuarial consulting firm proudly providing professional, high-quality actuarial and total employee benefit consulting services. Since our establishment in 1990 we have been continually building our extensive list of delighted clients, locals and multinationals, and expanding our range of services on the strong foundation of the combined knowledge, experience and integrity of our consultants.
While enjoying an accelerated business growth, we make clear efforts to be well prepared for future challenges. We are opening the doors into global business opportunities and resources through a strategic alliance with Actuarial Consulting Group (ACG) in Singapore and Pinnacle Consulting Group Limited in Hong Kong. We also had joined as a member of Multinational Group of Actuaries and Consultans (MGAC). MGAC is an international network of independence actuarial consulting firms.
OUR PHILOSOPHY
Our firm is an organization of professionals with complementary skills and we are bound by the code of professional conduct and standards of the Society of Actuaries of Indonesia. We are committed to provide added value consulting and deliver the highest quality of work supported by strict internal peer review system.
OUR CORE VALUES
| Intellectual capital and leadership. |
| Creative problem solving by continually expanding our range of service capability. |
| Active endeavor to develop public understanding on retirement planning. |
| Professionally balanced, independent and free of conflict advice. |
These values will ensure our clients receive the highest standard of professional service at all times.
|
|
|
LIBRARY » |
Dana Pensiun:
|
Peraturan OJK Nomor 60/POJK.05/2020, tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/POJK.05/2017 tentang Iuran, Manfaat Pensiun, dan Manfaat Lain yang Diselenggarakan oleh Dana Pensiun
|
Jaminan Sosial:
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 186/PMK.02/2018, tentang Dana Operasional Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Tahun 2019
|
Jaminan Sosial:
|
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2015, tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No 99 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
|
Asuransi:
|
Peraturan OJK Nomor 28/POJK.05/2018, tentang Perubahan atas POJK Nomor 72/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi Dengan Prinsip Syariah
|
Jaminan Sosial:
|
Surat Edaran OJK Nomor 2/SEOJK.05/2019, tentang Bentuk dan Susunan Laporan Aktuaris Tahunan Badan Penyelenggara Program Jaminan Sosial Kesehatan dan Badan Penyelenggara Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
|
Jaminan Sosial:
|
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2017, tentang Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja Indonesia
|
Jaminan Sosial:
|
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 26 Tahun 2015, tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua Bagi Peserta Penerima Upah
|
Jaminan Sosial:
|
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2015, tentang Perubahan Peraturan Pemerintah No 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua
|
Jaminan Sosial:
|
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2015, tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No 99 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
|
Asuransi:
|
Peraturan OJK Nomor 28/POJK.05/2018, tentang Perubahan atas POJK Nomor 72/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi Dengan Prinsip Syariah
|
Jaminan Sosial:
|
Surat Edaran OJK Nomor 2/SEOJK.05/2019, tentang Bentuk dan Susunan Laporan Aktuaris Tahunan Badan Penyelenggara Program Jaminan Sosial Kesehatan dan Badan Penyelenggara Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
|
Jaminan Sosial:
|
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2017, tentang Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja Indonesia
|
Jaminan Sosial:
|
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 26 Tahun 2015, tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua Bagi Peserta Penerima Upah
|
Jaminan Sosial:
|
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2015, tentang Perubahan Peraturan Pemerintah No 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua
|
Jaminan Sosial:
|
Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2019, tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No 44 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian
|
Jaminan Sosial:
|
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2018, tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah No 87 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Kesehatan
|
Jaminan Sosial:
|
Surat Edaran OJK Nomor 2/SEOJK.05/2019, tentang Bentuk dan Susunan Laporan Aktuaris Tahunan Badan Penyelenggara Program Jaminan Sosial Kesehatan dan Badan Penyelenggara Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
|
Jaminan Sosial:
|
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2017, tentang Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja Indonesia
|
Jaminan Sosial:
|
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 26 Tahun 2015, tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua Bagi Peserta Penerima Upah
|
Jaminan Sosial:
|
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2015, tentang Perubahan Peraturan Pemerintah No 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua
|
Jaminan Sosial:
|
Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2019, tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No 44 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian
|
Jaminan Sosial:
|
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2018, tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah No 87 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Kesehatan
|
Jaminan Sosial:
|
Peraturan Pemerintah Nmor 84 Tahun 2015, tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No 87 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Kesehatan
|
Jaminan Sosial:
|
Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2013, tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Kesehatan
|
Jaminan Sosial:
|
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 26 Tahun 2015, tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua Bagi Peserta Penerima Upah
|
Jaminan Sosial:
|
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2015, tentang Perubahan Peraturan Pemerintah No 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua
|
Jaminan Sosial:
|
Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2019, tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No 44 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian
|
Jaminan Sosial:
|
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2018, tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah No 87 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Kesehatan
|
Jaminan Sosial:
|
Peraturan Pemerintah Nmor 84 Tahun 2015, tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No 87 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Kesehatan
|
Jaminan Sosial:
|
Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2013, tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Kesehatan
|
Ketenagakerjaan:
|
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, tentang Cipta Kerja
|
Dana Pensiun:
|
Surat Edaran OJK 19/SEOJK.05/2019, tentang Investasi Penyertaan Langsung Dana Pensiun
|
Jaminan Sosial:
|
Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2019, tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No 44 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian
|
Jaminan Sosial:
|
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2018, tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah No 87 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Kesehatan
|
Jaminan Sosial:
|
Peraturan Pemerintah Nmor 84 Tahun 2015, tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No 87 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Kesehatan
|
Jaminan Sosial:
|
Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2013, tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Kesehatan
|
Ketenagakerjaan:
|
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, tentang Cipta Kerja
|
Dana Pensiun:
|
Surat Edaran OJK 19/SEOJK.05/2019, tentang Investasi Penyertaan Langsung Dana Pensiun
|
Asuransi:
|
Peraturan OJK 43/POJK.05/2019, tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 73/POJK.05/2016 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik bagi Perusahaan Perasuransian
|
Asuransi:
|
Peraturan OJK 38/POJK.05/2020, tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 69/POJK.05/2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah
|
|
|